Minggu, 17 Juli 2011

GIRO

Giro bila dipandang dari pihak bank merupakan kewajiban jangka pendek, yang sifat pelunasannya bersegera. Disamping itu giro juga merupakan sumber dana bank yang mudah diperoleh dari masyarakat dengan biaya yang murah, karena berdasarkan ketentuan simpanan giro dibawah Rp.1.000.000,- pihak bank tidak memberikan bunga (jasa giro), hal ini mendasarkan pada Surat Edaran Bank Indonesia, No. SE 6/9/UPPB, tanggal 18 Mei 1973 dan surat keputusan bersama Bank-bank Pemerintah, tanggal 25 Desember 1978.
Pembukaan rekening giro dapat dilakukan baik oleh perseorangan, perusahaan maupun gabungan. Giro dapat ditarik sewaktu waktu sehingga dipandang dari sudut efektifitas dan efisiensi bagi nasabah hal ini sangat membantu sekali dalam aktivitas usaha. Dari sisi keamanan, nasabah giro tidak perlu kawatir karena dengan buku cek yang dimilikinya mereka bisa melakukan pembayaran atas transaksinya, atau juga bisa dilakukan dengan pemindahbukuan. Dalam pencatatan akuntansi nasabah giro, simpanan giro biasanya dinyatakan sebagai uang kas (Kas di Bank).Sebaliknya dalam catatan akuntansi pihak bank, giro merupakan pinjaman jangka pendek bank dari masyarakat.



Sejarah dan Konsepsi

Surat Giro atau Postgiro memiliki sejarah yang panjang dan membanggakan dalam sejarah finansial Eropa. Konsep dasar adalah sistem perbankan tidak berdasarkan cek, tetapi dengan transfer langsung di antara rekening. Jika kantor akuntan di sentralisasi, maka transfer di antara akun akan terjadi secara simultan. Uang bisa dibayarkan atau ditarik dari sistem dari kantor pos manapun, dan nantinya koneksi ke sistem perbankan komersial dibuat, seringnya dengan keyakinan dari bank lokal membuat akun sendiri di Postgiro.

Pada pertengahan abad 20, kebanyakan negara di benua Eropa memiliki layanan pos giro. Sistem posgiro pertama ada di Austria di awal abad 19. Pada saat Posgiro Inggris diadakan, Posgiro Belanda telah distabilkan dengan baik dengan setiap orang dewasa memiliki akun posgiro dengan operasi posgiro yng besar dan digunakan dengan baik di negara Eropa lain kebanyakan dan Skandinavia.

Istilah "bank" tidak digunakan pada saat itu juga untuk mendeskripsikan layanan tersebut. Instrumen pembayaran utama bank didasarkan dengan cek dimana memiliki perbedaan keseluruhan dengan model remiten "giro".

Dalam model perbankan, cek ditulis oleh remiten dan diserahkan atau dipos kepada pihak penerima pembayaran, yang nantinya akan mengunjungi bank atau pos ceknya ke bank. Cek tersebut harus di clearing, proses kompleks dimana cek disortir menjadi satu, dipos ke lokasi pusat clearing, disortir lagi, dan dipos balik ke cabang pembayaran dimana cek tersebut akan dicek ulang terakhir kalinya dan akhirnya akan dibayarkan.

Dalam model Pos Giro, Transfer Giro dikirim melalui pos surat oleh remiter ke pusat Giro. Dalam pengembaliannya, transfer tersebut dicek dan akun transfer mengambil tempat. Jika transfer berjalan lancar, dokumen transfer dikirim ke penerima, bersama pernyataan pemutakhiran dari akun yang dikreditkan. Remitter juga dikirimkan pernyataan pemutakhiran. Pada kasus dimana fasilitas publik yang menerima ratusan trnasaksi per hari, pernyataan akan dikirim secara elektronik dan menggunakan angka rujukan yang unik untuk mengenali remiten untuk keperluan rekonsiliasi.

Pengertian Giro


Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.


Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem 'dorong dan tarik' (push and pull). Suatu cek adalah transaksi 'tarik': menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia akan menarik uang tersebut. Jika tidak tersedia, cek akan "terpental" dan dikembalikan dengan pesan bahwa dana tak mencukupi. Sebaliknya, giro adalah transaksi 'dorong': pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari akun yang ada dan mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu giro tidak dapat "terpental", karena bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar memiliki daya yang cukup untuk melakukan pembayaran tersebut. Namun ini juga berarti pihak pembayar tidak mendapatkan keuntungan dari "float".


Sifat Rekening Giro


Rekening giro merupakan hutang jangka pendek bank yang harus disajikan  dalam hutang lancar. Setiap kali terjadi mutasi pertambahan rekening nasabah akan dibukukan disebelah kredit dan setiap kali terjadi pengurangan rekening giro nasabah akan dibukukan disebelah debet. Dengan demikian saldo normal rekening giro adalah sebelah kredit. Apabila saldo rekening giro nasabah berada pada sisi debet, maka rekening tersebut bersaldo negatif yang lazimnya dalam dunia perbankan dikenal dengan saldo merah atau terjadinya overdraft (bersaldo negatif). Kalau sampai terjadi saldo negatif, maka kepada pemegang giro tidak dapat lagi menarik dananya dan kepadanya tidak akan diberikan bunga atau jasa giro, melainkan akan dibebankan dengan sejumlah biaya atau beban bunga yang harus dilunasi oleh nasabah yang bersangkutan. Biaya bunga tersebut memperbesar saldo debet rekening giro yang bersangkutan.

Transaksi Giro


Transaksi giro yang dibukukan oleh bank dapat terjadi dari beberapa peristiwa seperti: Pembukaan rekening giro pertama kali, setoran nasabah secara tunai, setoran nasabah secara kliring, setoran dari transfer, pemindahbukuan karena kliring atau transfer, penarikan tunai, penambahan karena adanya jasa giro (bunga giro), pembebanan karena amanat nasabah, dan lain-lain.


Semakin banyak transaksi dagang yang melibatkan pembayaran dengan bank mengakibatkan semakin banyaknya transaksi giral antar bank. Kelancaran pembayaran transaksi yang timbul dari pembayaran menuntut semakin mudah dan rapih transaksi penyelesaian transaksi giral. Oleh sebab itu, bank selaku lembaga keuangan penyelenggara transaksi giral harus menyediakan kemudahan mekanisme transaksi giral tersebut.


 Pengertian Kliring


Kiring merupakan sarana untuk menyelesaikan transaksi giral. Kegiatan ini merupakan kegiatan paling lazim ditemukan dalam setiap bank, karena pada kegiatan ini akan diselesaikan huang dan piutang antar bank yang berasal dari transaksi giral para nasabah.


Kliring sebenarnya merupakan transaksi lalu-lintas pembayaran yang dimaksudkan untuk memudahkan penyelesaian huang-piutang antar bank yang timbul dari transaksi giral. Transaksi ini dilakukan oleh setiap bank peserta kliring melalui perantara Bank Indonesia sebagai lembaga kliring. Jadi apakah sebenarnya kliring itu ?


 Kliring adalah suatu tata-cara perhitungan hutang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya denganmaksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu-lintas pembayaran giral.


 Lalu-lintas pembayaran giral ini adalah suatu proses kegiatan bayar-membayar dengan warkat kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah yang bersangkutan. Konsekuensi dari itu semua, bank diwajibkan memelihara sejumlah saldo alat likuid dalam bentuk rekening Giro pada Bank Indonesia untuk menampung semua penarikan dan penyetoran nasabah masing-masing yang akan mengakibatkan bertambah atau berkurangnya saldo giro tersebut. Alat likuid yang harus dipeliharaoleh suatu bank pada rekening Giro Bank Indonesia harus memenuhi syarat tertentu.

Warkat Kliring


Warkat kliring adalah alat atau sarana yang dipakai dalam lalu-lintas pembayaran giral yang diperhitungkan  dalam kliring dan biasanya terdiri atas; cek, bilyet giro, suratb bukti penerimaan transfer dari luar kota (kiriman uang), wesel bank untuk transfer atau wesel unjuk, nota debet atau kredit, dan jenis-jenis warkat lain yang telah disetujui penyelenggara.


Warkat kliring yang dapat di kliringkan adalah harus dinatakan dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal penuh (seratus persen nilai nominal) serta telah jatuh tempo pada saat dikliringan. Nota atau warkat yang diikut sertakan dalam kliring dapat dikelompokkan menjadi empat macam nota atau warkat kliring.

<><> <> <><> <>

Kelompok Nota atau Warkat Kliring
Nota Debet Keluar
Adalah arkat yang disetorkan oleh nasabah untuk keuntungan rekeningnya. Bank penarik akan mendebet rekening giro pada Bank Indonesia.
Nota Kredit Masuk
Adalah warkat yang diterima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah bank tersebut. Disini bank penerima warkat ini akan mendebet rekening giro pada Bank Indoesia.
Nota Debet Masuk
Adalah warkat yang diterima oleh suatu bank atas cek sendiri yang telah ditarik oleh nasabahnya. Bank ini akan mengkredit rekening giro pada Bank Indonesia.
Nota Kredit Keluar
Adalah warkat dari nasabahnya sendiri untuk disetorkan kepada nasabah pada bank lain. Disini akan terjadi perhubungan giro. Bank yang menyerahkan warkat kepada bank lain akan mengkredit rekening giro pada Bank Indonesia.
Jenis-jenis Kliring
1.      Kliring Umum adalah sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh Bank Indonesia.
2.      Kliring Lokal adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam satu wilayah kliring (telah ditentukan)
3.      Kliring Antar Cabang (Interbranch Clearing)  adalah sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.
 Penyelenggara Kliring
Kliring di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh bank sentral dalam hal ini adalah Bank Indonesia. Namun demikian apabila disuatu daerah belum terdapat Bank Indonesia maka akan diatur lain pelaksanaan kliringnya oleh Bank Indonesia.
Peserta Kliring
Ada dua macam peserta kliring :
4.      Peserta Kliring Langsung
adalah bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkatnya secara langsung dalam pertemuan kliring.
5.      Peserta Kliring Tidak Langsung
adalah bank-bank yang belum tercatat sebagai peserta kliring dan yang memperhitungkan warkatnya dengan kantor pusat atau kantor cabang lainnya adalah yang sudah tercata menjadi peserta kliring.
Warkat Kliring yang diserahkan suatu bank kepada bank peserta lainnya:
1.      Warkat (nota) Debet Keluar
2.      Warkat (nota) Kredit Keluar

Warkat Kliring yang diterima suatu bank dari bank peserta lainnya:
1.         Warkat (nota) Debet Masuk
2.         Warkat (nota) Kredit Masuk

DEPOSITO

Deposito adalah sebuah produk investasi yang cukup fleksibel dan aman. Cukup fleksibel di sini memang tidak se-fleksibel tabungan. Jika di tabungan konvensional Anda dapat mengambil uang Anda kapan saja di mana saja (24 jam asal ada ATM), tidak demikian dengan deposito. Namun bila dibandingkan dengan produk investasi lain seperti saham atau reksa dana, deposito lebih fleksibel karena jangka waktunya bisa lebih pendek dan sudah menghasilkan bunga. Deposito juga memiliki jangka waktu yang tetap, Anda dapat memilih jangka waktu yang Anda inginkan, apakah 1, 3, 6, atau 12 bulan.


Beberapa bank bahkan ada yang memiliki produk deposito dengan jangka waktu 12 bulan. Sekalinya Anda menempatkan uang Anda dalam bentuk deposito, misalnya 3 bulan, maka selama 3 bulan uang Anda tidak dapat ditarik. Hal itu lah yg dapat membedakan deposito dan tabungan secara signifikan.


Lalu bagaimana kalau ada keperluan mendadak yang sangat membutuhkan uang yang Anda simpan dalam deposito?
 Anda dapat saja mencairkan deposito Anda sebelum jatuh tempo, namun konsekuensinya adalah Anda akan kena penalti. Biasanya penalti yang ditetapkan Bank antara 1 sampai 3 persen dari nominal uang Anda.



Pengertian Deposito


Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.


Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti.


Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya.


Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo atau dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk didepositokan lagi pada periode berikutnya.

Sertifikat Deposito

Sertifikat deposito adalah produk bank yang mirip dengan deposito, namun berbeda prinsipnya. Sertifikat deposito adalah instrumen utang yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan lain kepada investor. Sebagai pertukaran peminjaman uang institusi untuk masa waktu yang ditentukan, investor mendapatkan hasil berupa suku bunga yang cukup tinggi 

Ketentuan :


            sejak pakto 27, 1988 (se bi no. 21/27/upg dan sk direksi bi no. 21/48/kep/dir tgl 27.10.1988) setiap bank dapat menerbitkan sertifikat deposito dalam rangka penghimpunan dana tanpa izin bi.


Ketentuan (ciri-ciri pokok) sertifikat deposito :



1.      Diterbitkan oleh bank dengan atas unjuk dan dengan jangka waktu tertentu

 Sertifikat deposito hanya dapat diterbitkan dalam rupiah dengan nominal sekurang-kurangnya rp. 1 juta

Jangka waktu sekurang-kurangnya 30 hari dan selama-lamanya 24 bulan

 2.      Dapat diperjualbelikan sehingga untuk melindungi pemegangnya diperlukan keseragaman

 3.      Bunga dibayar dimuka (discounted basis)

 4.      Dapat dijadikan jaminan

 5.      Merupakan instrumen pasar uang


Perbedaan antara deposito berjangka dan sertifikat deposito :

 1.      Deposito berjangka dikeluarkan atas nama sedangkan sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk

 2.      Bunga sertifikat deposito dibayar dimuka (discounted basis), sedang bunga deposito berjangka dibayar pada saat jatuh tempo


 Perbedaan Sertifikat Deposito dengan Deposito


1.Bunga sertifikat deposito bisa diperhitungkan dimuka.
 2.Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk, sedang deposito diterbitkan atas nama. Jadi pemegang sertifikat deposito siapapun dia, dapat mencairkan dana dalam sertifikat deposito tersebut.
 3.Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan dan dipindah tangankan.
 4.Sertifikat deposito tidak dapat diperpanjang secara otomatis.
 

Keuntungan


1.Perhitungan bunga dimuka, sehingga bunga yang anda peroleh dapat diinvestasikan lagi di tempat lain
 2.Tingkat suku bunga yang menarik, biasanya lebih tinggi daripada deposito biasa
 3.Dapat dipergunakan sebagai jaminan kredit dan dapat diperjual belikan secara bebas.
 4.Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 

 Kerugian


1.Bila dana dicairkan sebelum jatuh tempo, maka akan kena penalti sejumlah tertentu.
 2.Bila sertifikat deposito hilang, maka penemunya bisa mencairkannya dengan mudah.
 






Sebelum anda membuka rekening deposito di bank ada baiknya anda mengetahui cara menghitung bunga deposito,karena kadang walau dihitung oleh computer namun karena kesalahan human error maka dapat terjadi kesalahan perhitungan bunga, maka akan lebih baik untuk anda mengetahui berapa bunga yang anda dapatkan tiap bulan.



Cara menghitung bunga deposito berjangka



Bunga deposito(Rp) =



Nominal (Rp) x bunga deposito(%) x Hari dalam 1 bulan x 80%(pajak)



                                                                         365



· Suku bunga ini berubah rubah sesuai BI rate, tanyakan pada bank anda berapa bunga yang diberikan kepada anda karena masing-masing bank memiliki suku bunga yang berbeda beda walau BI rate yang ditetapkan adalah sama, biasanya bank selalu memberikan suku bunga di counternya serendah mungkin, negosiasikan dengan customer service untuk mendapatkan bunga semaksimal mungkin, untuk penempatan dengan nominal besar biasanya akan mendapat bunga khusus, namun tidak akan melebihi suku bunga yang ditetapkan BI.



· Misalkan uang anda Rp.100.000.000,- dan asumsikan BI rate sekarang ini 8% dan sekarang bulan maret jadi ada 31 hari, maka bunga yang anda dapatkan :



Rp.100.000.000,- x 8% x 31 hari x 80% = Rp.543.562,- pada bulan maret



                                       365



Untuk menghitung berapa pajak yang dipotong dari bunga deposito ganti 80% menjadi 20%



Hal lain yang penting di ketahui :



· Biasanya Customer Service akan menanyakan pada anda tentang bunga akan di Automatic Roll Over/ atau digulung sehingga nominal deposito akan bertambah tiap bulan atau di Principal Roll over / bunga ditranfer ke rekening tabungan anda baik di bank tersebut atau ke bank lain, biasanya bila ke bank lain akan dikenakan biaya pengiriman sesuai dengan biaya transfer yang berlaku di bank tersebut.Ada juga Non Automatic Roll Over dimana deposito anda akan dicairkan pada saat jatuh waktu dengan persetujuan anda dari awal.



· Jangka waktu deposito juga bervariasi dari 1 bulan, 3 bulan , 6 bulan, 12 bulan bahkan 24 bulan, tanyakan pada bank anda berapa suku bunga untuk setiap jangka waktu tersebut karena biasanya lebih besar untuk jangka waktu yang lebih lama bila BI rate sedang naik, tapi bisa lebih kecil atau minimum sama untuk setiap jangka waktu bila BI rate sedang turun.



· Bank akan menerbitkan Bilyet deposito yang ditandatangani oleh pejabat bank.



· Biasanya penempatan minimal Rp.8.000.000,- karena aturan BI bahwa jumlah diatas Rp.7.500.000,- akan dikenakan pajak 20% yang bersifat final, jadi biasanya bank membatasi penempatan deposito harus minimal Rp.8.000.000,- .



· Tanyakan pada bank anda apabila tanggal jatuh tempo anda jatuh pada hari libur (sabtu, minggu atau hari libur nasional), biasanya akan dapat dicairkan keesokan hari dari hari libur tersebut dan tanyakan bagaimana bunga hari libur tersebut karena ada yang tidak membayarkan bunga hari libur tersebut.



· Keuntungan bila anda menempatkan deposito lebih dari 1 bulan adalah bahwa bunga tersebut tidak berubah selama jangka waktu yang ditetapkan sehingga bila ada perubahan BI rate dan turun anda akan tetap memiliki bunga tersebut.



· Bunga yang diberikan untuk hitungan pertahun karena sebenarnya yang anda dapatkan dalam rupiah tiap bulannya adalah suku bunga dibagi 12 bulan, jadi mis suku bunga 8%, sebenarnya bunga yang anda dapatkan 8% dibagi 12 yaitu 0.7 %



· Untuk deposito biasanya digunakan suku bunga fixed rate dimana bunga ini tidak akan berubah untuk jangka waktu 1 bulan.



· Anda dapat menempatkan deposito dalam kondisi “or” , misalnya A or B sehingga salah satu bisa mencairkan deposito tersebut apabila salah satu berhalangan, baiknya lagi apabila salah satu meninggal dunia maka salah satu bisa mencairkan deposito tanpa harus mengurus surat ahliwaris dari pengadilan. Ada juga kondisi “and” namun sekarang ini bank jarang menggunakan karena berarti harus ada tanda tangan keduanya pada saat pencairan.



· Ada juga depositi on call dimana deposito ini hanya untuk diatas jumlah tertentu dan suku bunga nya lebih rendah dari pada suku bunga deposito berjangka tetapi tetap lebih tinggi dari pada suku bunga tabungan karena deposito on call ini jangka waktunya untuk 1 atau 2 minggu malah kadang bisa dalam hitungan hari. Cara hitungnya sama dengan diatas hanya diganti harinya saja.



· Minta konfirmasi perpanjangan deposito anda tiap bulannya untuk mengetahui berapa bunga yang anda dapatka setiap bulannya dan untuk mengecek sudah betulkah bunga yang dibayarkan kepada anda.



· Tanyakan bank anda apakah bank tersebut mengikuti LPS,karena sekarang pemerintah hanya menjamin Rp.100.000,000/ bank dari semua rekening baik tabungan dan deposito, maka ada baiknya anda mengetahui apa bank anda cukup save/kuat, juga ada baiknya anda memecah deposito anda jadi beberapa nama atau qq dengan anak anda yang masih kecil karena dihitung perorang juga.



· Tanyakan pada bank anda berapa persen pinalti dari tabungan apabila anda ingin membreak deposito anda sebelum jatuh tempo apabila anda membutuhkan dana dari deposito tersebut karena biasanya harga pinalti cukup besar dan dihitung dari pokok sedangkan bunga yang berjalan juga tidak dibayar. Beberapa bank dapat membebaskan anda dari denda pinalti sebagai pelayanan tambahan apabila anda nasabah loyal dari bank tersebut namun dengan imbalannya bunga berjalan tidak dibayar, adajuga yang memberikan bunga berjalan, ada juga yang memberikan bunga berjalan namun sesuai bunga tabungan, maka tanyakan bank anda sebelum menempatkan deposito. Sebenarnya pinalti ini tidak diperkenankan.



 Cara menghitung pinalti



 Pinalti = d/365 x Nominal x factor Pinalti



 d= hari yang belum dijalani



Faktor pinalti = 4-6 % tergantung tiap bank

Misalkan deposito anda jatuh tempo lima hari lagi dan anda membutuhkan dana tersebut dan anda setuju bunga berjalan selama 25 hari tidak dibayarkan (asumsi saat ini bulan juni=30 hari), jadi pinaltinya



5 hari/365 x Rp.100.000.000,- x 6 % = Rp.82.192,-



Jadi uang anda terpotong oleh pinalti, sehingga uang yang anda terima hanya (Rp.100.000.000,- - Rp.82.192,-)= Rp.99.917.808,-



Jadi lebih baik anda tidak mencairkan deposito anda sebelum waktunya karena anda akan rugi nominal deposito anda terpotong anda tidak mendapatkan bunga berjalan pada bulan tersebut.



Apabila anda kehilangan bilyet deposito segeralapor ke bank anda disertai sural laporan kehilangan dari kepolisian dan bank anda akan memberikan copy dari bilyet anda dengan stempel duplikat, akan lebih baik anda segera mencairkan deposito tersebut dan menempatkannya kembali agar mendapatkan bilyet deposito yang baru dengan nonor bilyet deposito yang baru.




TABUNGAN

Pengertian tabungan/saving disebutkan di dalam pasal 1 angka 9 Undang-Undang Perbankan yang Diubah. Dikatakan yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.Tabungan merupakan salah satu instrumen investasi yang digunakan untuk berjaga-jaga atau alat pembayaran. Tidak ada batas penarikan dan penyetoran ke tabungan Tingkat bunga yang diperoleh pemilik tabungan merupakan tingkat bunga paling rendah dibandingkan kepada seluruh instrumen investasi. Tingkat bunga tabungan ini biasanya di bawah tingkat bunga deposito dan Sertifikat Bank Indonesia dan mendapat penjaminan dari Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
Atas adanya tabungan di bank, pemilik akan mempunyai buku tabungan dan pencetakan transaksi penarikan atau penyetoran atau transfer langsung ke buku tabungan. Untuk melakukan penyetoran, pemilik tabungan harus mengisi slip penyetoran yang disediakan bank bersangkutan dan duplikat setoran akan diberikan bank kepada pemilik tabungan ketika selesai melakukan penyetoran dan pencetakan penyetoran pada buku tabungan.Bila melakukan penarikan atau transfer, maka pemilik tabungan harus mengisi slip penarikan atau slip gabungan penarikan dan transfer.


Definisi Tabungan


Tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.
• Tujuan Menabung dibank adalah :
1. Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
2. Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok
• Sarana Penarikan Tabungan :
1. Buku Tabungan
2. Slip penarikan
3. ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
4. Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll)
• Perhitungan Bunga Tabungan :
a. Metode Saldo Terendah Besarnya bunga tabungan dihitung dari jumlah saldo terendah pada bulan laporan dikalikan dengan suku bunga per tahun kemudian dikalikan dengan jumlah hari pada bulan laporan dan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun.
Misalnya untuk menghitung bunga pada bulan Mei, maka besarnya bunga dihitung : Bunga tabungan = .... % * 31/365 * saldo terendah pada bulan Mei.
b. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
c. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.
• Faktor-faktor tingkat Tabungan
1. Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
2. Tinggi rendahnya suku bunga bank
3. adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
• Hal-hal yang perlu diperhatikan :
1. Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
2. Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu,karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
3. Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).
4. Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku





• Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Terendah

Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo terendah dalam bulan tersebut. Bunga dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Bunga = ST x I x t .
365
ST = saldo terendah, i= suku bunga tabungan pertahun, t = jumlah hari dalam 1 bulan, 365 = jumlah hari dalam 1 tahun.

Misalkan suku bunga yang berlaku adalah 5% pa (per annum).
Karena saldo terendah dalam bulan Juni adalah Rp.1.000.000,00, maka perhitungan bunga adalah sebagai berikut:
Bunga bulan Juni
= Rp. 1 juta x 5 % x 30
365
= Rp. 4.109,59

• Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata
Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo
akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
Bunga = SRH x i x t .
365
SRH = Saldo rata-rata harian, i = suku bunga tabungan pertahun, t = jumlah hari dalam bulan berjalan.
Misalkan bunga tabungan yang berlaku adalah sebagai berikut:
Saldo dibawah Rp.5 juta, bunga = 3% pa
Saldo 5 juta keatas, bunga = 5 % pa
Maka SRH tabungan Anda adalah sebagai berikut:

[ (Rp.1 juta x 4 hari) + (Rp.6 juta x 1 hari) + (Rp.5,5 juta x 4 hari ) + (Rp.8 juta x 10 hari) + (Rp.7 juta x 5 hari) + (Rp.17 juta x 5 hari) + (Rp.15 juta x 1 hari) ] / 30 = Rp.8.233.333,00


Karena SRH Anda diatas Rp.5 juta, maka Anda berhak atas suku bunga 5%, sehingga bunga yang akan Anda terima adalah sebagai berikut:
Bunga Juni = Rp.8.233.333,00 x 5% x 30 .
365
= Rp. 33.835,62



Konsep Tabungan dalam Islam



Tabungan dalam Islam jelas merupakan sebuah konsekwensi atau respon dari prinsip ekonomi Islam dan nilai moral Islam, yang menyebutkan bahwa manusia haruslah hidup hemat dan tidak bermewah-mewah serta mereka (diri sendiri dan keturunannya) dianjurkan ada dalam kondisi yang tidak fakir.[1] Jadi dapat dikatakan bahwa motifasi utama orang menabung disini adalah nilai moral hidup sederhana (hidup hemat) dan keutamaan tidak fakir.

Dalam bahasan tabungan pada ilmu ekonomi konvensional, dijelaskan bahwa tabungan merupakan selisih dari pendapatan dan konsumsi. Tanpa dijelaskan secara detil apa yang menjadi motifasi dari tabungan tersebut. Dalam teori konvensional ini, relatif terlihat bahwa tabungan merupakan sebuah konsekwensi dari pendapatan yang tidak digunakan. Sehingga fungsi tambahan menabung atau kecenderungan menabung marjinal (marginal propensity to save; MPS) menjadi MPS = 1 – MPC, dimana MPC merupakan kecenderungan mengkonsumsi marjinal (marginal propensity to consume) dari seorang individu.

Penjelasan kecenderungan tabungan ini juga disinggung dalam bahasan teori permintaan uang (money demand). Kita ketahui bahwa dalam wacana konvensional permintaan uang memiliki tiga motif utama, yaitu motif transaksi (transaction), motif berjaga-jaga (precautionary) dan motif spekulasi (speculation). Dalam Islam motif spekulasi tidak diakui, karena aktivitas ekonomi berupa spekulasi (maisir) dilarang secara syariah. Sehingga motif yang ada untuk memegang uang hanyalah motif untuk transaksi dan berjaga-jaga, atau dengan kata lain motif untuk konsumsi (memenuhi kebutuhan) dan menabung.

Tingkat tabungan dari seorang individu dalam teori Islam juga tidak terlepas dari pertimbangan kemashlahatan ummat secara keseluruhan. Pada kondisi tertentu dimana masyarakat begitu membutuhkan harta atau dana, maka individu yang memiliki dana lebih, akan mengurangi tingkat tabungannya atau lebih tepatnya mengurangi tingkat kekayaannya untuk membantu masyarakat yang kekurangan. Mekanisme ini dapat berupa mekanisme sukarela atau mekanisme yang mengikat, artinya negara memiliki wewenang dalam memaksa individu yang berkecukupan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, dengan mengenakan pajak khusus atau dikenal dengan nawaib
[2] pada masyarakat golongan kaya. Dengan demikian tingkat tabungan dalam Islam memiliki korelasi yang kuat dengan kondisi ekonomi.

Bagaimana hubungan tingkat tabungan ini dengan tingkat investasi dalam sebuah perekonomian Islam? Tabungan dalam ekonomi Islam tidak begitu kuat dihubungkan dengan investasi. Karena ketika tabungan dimotifasi oleh alasan berjaga-jaga, hidup hemat dan sederhana, maka tidak relevan akumulasi tabungan ini kemudian digunakan untuk investasi yang mekanismenya dalam Islam menggunakan skema bagi-hasil yang memiliki risiko rugi. Risiko yang dimiliki investasi bagi hasil tidak begitu sinkron dengan alasan para pemilik uang untuk menahan uangnya berupa tabungan. Meskipun hubungan itu akhirnya terjadi akibat mekanisme perbankan syariah saat ini yang menggunakan benchmark konvensional, dimana pos tabungan berjaga-jaga masyarakat dapat digunakan oleh bank pada sisi pembiayaannya, konsekwensinya pada sisi pendanaan bank syariah memberikan bonus kepada para nasabah tabungan yang bermotif berjaga-jaga tersebut. Selain itu, berdasarkan motif dan realita masyarakat Islam seperti yang telah dijelaskan dalam pembahasan konsumsi dan permintaan, bahwa masyarakat Islam terdiri atas masyarakat muzakki, mid-income dan mustahik, dapat disimpulkan bahwa mereka yang aktif dalam menabung adalah mereka yang masuk dalam golongan muzakki dan mid-income. Dan akumulasi tabungan secara teori akan relatif kecil jika dibandingkan akumulasi investasi, yang berarti juga peran tabungan dalam perekonomian akan relatif kecil. Dengan demikian tabungan tergantung pada besarnya pendapatan yang porsinya ditentukan oleh kebutuhan berjaga-jaganya. Dan ini perlu dirumuskan lebih spesifik untuk dapat mengkalkulasikan posisi dan peran tabungan dalam perekonomian.

Sementara itu apa yang diyakini dalam konvensional bahwa tabungan atau excess income yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang akan menjadi ”potensi investasi” dapat saja dibenarkan dalam Islam, sepanjang memang kebutuhan mereka pada konsumsi pokok dan motif berjaga-jaga telah terpenuhi. Walaupun begitu menyebutkan kelebihan tersebut sebagai tabungan juga mungkin kurang tepat, karena memang ada intensi dari si pemilik untuk menggunakan kelebihan tersebut sebagai modal untuk men-generate keuntungan selanjutnya (investasi)
[3]. Sehingga tabungan jenis ini merupakan potensi investasi yang harus menjadi perhatian para regulator dalam rangka membuat sebuah kebijakan, baik di sektor riil maupun di sektor moneter. Secara sederhana para regulator harus memastikan tersedianya usaha-usaha ekonomi atau produk keuangan syariah yang mampu menyerap ”potensi investasi”, sehingga waktu memegang uang oleh setiap pemilik dana akan ditekan seminimal mungkin. Dengan kata lain penyediaan regulasi berupa peluang usaha atau produk-produk keuangan syariah akan semakin meningkatkan velocity dalam perekonomian. Dengan demikian perhatian regulasi moneter tidak tertuju pada konsep money supply seperti yang dianut konvensional, tapi lebih pada velocity perekonomian.

Hubungan tabungan dan investasi dalam perekonomian Islam yang khas ini memang berbeda dengan apa yang dimiliki oleh konvensional. Sehingga perlu sebuah konsep pendekatan analisa ekonomi yang mampu memberikan penjelasan yang cukup tepat tentang posisi serta hubungan tabungan dan investasi dalam sistem ekonomi Islam, juga peran keduanya dalam memajukan kesejahteraan ekonomi.
Selain itu, satu hal yang juga patut mendapat perhatian adalah prilaku menabung dari masyarakat non-muslim dimana mereka tidak terekspos oleh risiko zakat. Dalam sebuah negara yang menerapkan sistem ekonomi Islam, masyarakat non-muslim akan juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga muslim namun dalam bentuk yang berbeda. Perlindungan kebutuhan dasar dan hak-hak sipil lainnya tak berbeda dengan warga muslim, tapi mereka juga dikenakan kewajiban membayar kharaj (pajak tanah) dan jizyah (pajak individu) layaknya muslim membayarkan kewajibannya berupa zakat. Dengan begitu warga non-muslim juga menghadapi risiko harta idle-nya berkurang, sehingga menabung akan juga tetap terjaga pada porsi yang sama dengan tabungan warga muslim dengan motif berjaga-jaga. Sementara kelebihan uang atau harta warga non-muslim akan ”dipaksa” untuk masuk dalam mekanisme investasi yang sebenarnya. Yaitu investasi yang berkaitan dengan usaha produktif di sektor riil.
[1] Kondisi dimana diyakini akan meningkatkan potensi manusia untuk berbuat hal-hal yang tidak sesuai dengan akidah dan akhlak Islam (kufur).
[2] Pajak ini sifatnya kondisional atau berlaku sementara, artinya diberlakukan sepanjang kondisi masyarakat memerlukan pajak ini. Ketika kondisi ekonomi sudah membaik, maka pajak ini pun tidak lagi dipungut. Lihat M. Nejatullah Siddiqi, Role of the State in the Economy: An Islamic Perspective, The Islamic Foundation, Leicester UK, 1996.
[3] Definisi tabungan disini bermakna dua; pertama tabungan yang ditujukan untuk berjaga-jaga dan tabungan yang ditujukan untuk investasi. Tentu saja investasi yang produktif, bukan investasi dalam makna luas yang dilakukan oleh konvensional, dimana aktivitas spekulasi masuk dalam definisi investasi ini.

Definisi Tabungan Mudharabah

Tabungan Mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah.

Mudharabah mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah Muthlaqah dan mudharabah muqayyadah, yang perbedaan utama di antara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya. Dalam hal ini, bank syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana). Bank syariah dalam kapasitasnya sebagai mudharib, mempunyai kuasa untuk melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain.
Namun, di sisi lain, bank syariah juga memiliki sifat sebagai seorang wali amanah (trustee), yang berarti bank harus berhati-hati atau bijaksana serta beritikad baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya.


Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, bank syariah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaiannya. Namun, apabila yang terjadi adalah mismanagement (salah urus), bank bertanggung jawab penuh terhadap kerugian tersebut.
alam mengelola harta mudharabah, bank menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya. Di samping itu, bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah penabung tanpa persetujuan yang bersangkutan.


Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PPH bagi hasil tabungan mudharabah dibebankan langsung ke rekening tabungan mudharabah pada saat perhitungan bagi hasil.


 Ketentuan umum tabungan Mudharabah

Ketentuan umum tabungan mudharabah adalah sebagai berikut:

(1) Dalam transaksi ini, nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana;

(2) Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabahdengan pihak lain.
(3) Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang;
(4) Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam bentuk dalam akad pembukaan rekening;
(5) Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbahkeuntungan yang menjadi haknya;
(6) Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.

pembayaran bagi hasil tabungan Mudharabah

Dalam hal pembayaran bagi hasil, bank syariah menggunakan metode end of month, yaitu:

(1) Pembayaran bagi hasil tabungan mudharabah dilakukan secara bulanan, yaitu pada tanggal tutup buku setiap bulan;
(2) Bagi hasil bulan pertama dihitung secara proporsional hari efektif termasuk tanggal tutup buku, namun tidak termasuk tanggal pembukaan tabungan.
(3) Bagi hasil bulan terakhir dihitung secara proporsional hari efektif. Tingkat bagi hasil yang dibayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup buku bulan terakhir.
(4) Jumlah hari sebulan adalah jumlah hari kalender bulan yang bersangkutan (28 hari, 29 hari, 30 hari, 31 hari).
(5) Bagi hasil bulanan yang diterima nasabah dapat diafiliasikan ke rekening lainnya sesuai permintaan nasabah.

Perhitungan bagi hasil tabungan mudharabah

Perhitungan bagi hasil tabungan mudharabah dilakukan berdasarkan saldo rata-rata harian yang dihitung di tiap akhir bulan dan di buku awal bulan berikutnya.

Rumus perhitungan bagi hasil tabungan mudharabah adalah sebagai berikut: (hari bagi hasil x saldo rata-rata harian x tingkat bagi hasil)/hari kalender yang bersangkutan.

Dalam memperhitungkan bagi hasil tabungan mudharabah tersebut, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

(1) Hasil perhitungan bagi hasil dalam angka satuan bulat tanpa mengurangi hak nasabah (a) Pembulatan ke atas untuk nasabah; (b) Pembukatan ke bawah untuk bank;

(2) Hasil perhitungan pajak dibulatkan ke atas sampai puluhan terdekat.