Minggu, 17 Juli 2011

GIRO

Giro bila dipandang dari pihak bank merupakan kewajiban jangka pendek, yang sifat pelunasannya bersegera. Disamping itu giro juga merupakan sumber dana bank yang mudah diperoleh dari masyarakat dengan biaya yang murah, karena berdasarkan ketentuan simpanan giro dibawah Rp.1.000.000,- pihak bank tidak memberikan bunga (jasa giro), hal ini mendasarkan pada Surat Edaran Bank Indonesia, No. SE 6/9/UPPB, tanggal 18 Mei 1973 dan surat keputusan bersama Bank-bank Pemerintah, tanggal 25 Desember 1978.
Pembukaan rekening giro dapat dilakukan baik oleh perseorangan, perusahaan maupun gabungan. Giro dapat ditarik sewaktu waktu sehingga dipandang dari sudut efektifitas dan efisiensi bagi nasabah hal ini sangat membantu sekali dalam aktivitas usaha. Dari sisi keamanan, nasabah giro tidak perlu kawatir karena dengan buku cek yang dimilikinya mereka bisa melakukan pembayaran atas transaksinya, atau juga bisa dilakukan dengan pemindahbukuan. Dalam pencatatan akuntansi nasabah giro, simpanan giro biasanya dinyatakan sebagai uang kas (Kas di Bank).Sebaliknya dalam catatan akuntansi pihak bank, giro merupakan pinjaman jangka pendek bank dari masyarakat.



Sejarah dan Konsepsi

Surat Giro atau Postgiro memiliki sejarah yang panjang dan membanggakan dalam sejarah finansial Eropa. Konsep dasar adalah sistem perbankan tidak berdasarkan cek, tetapi dengan transfer langsung di antara rekening. Jika kantor akuntan di sentralisasi, maka transfer di antara akun akan terjadi secara simultan. Uang bisa dibayarkan atau ditarik dari sistem dari kantor pos manapun, dan nantinya koneksi ke sistem perbankan komersial dibuat, seringnya dengan keyakinan dari bank lokal membuat akun sendiri di Postgiro.

Pada pertengahan abad 20, kebanyakan negara di benua Eropa memiliki layanan pos giro. Sistem posgiro pertama ada di Austria di awal abad 19. Pada saat Posgiro Inggris diadakan, Posgiro Belanda telah distabilkan dengan baik dengan setiap orang dewasa memiliki akun posgiro dengan operasi posgiro yng besar dan digunakan dengan baik di negara Eropa lain kebanyakan dan Skandinavia.

Istilah "bank" tidak digunakan pada saat itu juga untuk mendeskripsikan layanan tersebut. Instrumen pembayaran utama bank didasarkan dengan cek dimana memiliki perbedaan keseluruhan dengan model remiten "giro".

Dalam model perbankan, cek ditulis oleh remiten dan diserahkan atau dipos kepada pihak penerima pembayaran, yang nantinya akan mengunjungi bank atau pos ceknya ke bank. Cek tersebut harus di clearing, proses kompleks dimana cek disortir menjadi satu, dipos ke lokasi pusat clearing, disortir lagi, dan dipos balik ke cabang pembayaran dimana cek tersebut akan dicek ulang terakhir kalinya dan akhirnya akan dibayarkan.

Dalam model Pos Giro, Transfer Giro dikirim melalui pos surat oleh remiter ke pusat Giro. Dalam pengembaliannya, transfer tersebut dicek dan akun transfer mengambil tempat. Jika transfer berjalan lancar, dokumen transfer dikirim ke penerima, bersama pernyataan pemutakhiran dari akun yang dikreditkan. Remitter juga dikirimkan pernyataan pemutakhiran. Pada kasus dimana fasilitas publik yang menerima ratusan trnasaksi per hari, pernyataan akan dikirim secara elektronik dan menggunakan angka rujukan yang unik untuk mengenali remiten untuk keperluan rekonsiliasi.

Pengertian Giro


Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.


Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem 'dorong dan tarik' (push and pull). Suatu cek adalah transaksi 'tarik': menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia akan menarik uang tersebut. Jika tidak tersedia, cek akan "terpental" dan dikembalikan dengan pesan bahwa dana tak mencukupi. Sebaliknya, giro adalah transaksi 'dorong': pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari akun yang ada dan mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu giro tidak dapat "terpental", karena bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar memiliki daya yang cukup untuk melakukan pembayaran tersebut. Namun ini juga berarti pihak pembayar tidak mendapatkan keuntungan dari "float".


Sifat Rekening Giro


Rekening giro merupakan hutang jangka pendek bank yang harus disajikan  dalam hutang lancar. Setiap kali terjadi mutasi pertambahan rekening nasabah akan dibukukan disebelah kredit dan setiap kali terjadi pengurangan rekening giro nasabah akan dibukukan disebelah debet. Dengan demikian saldo normal rekening giro adalah sebelah kredit. Apabila saldo rekening giro nasabah berada pada sisi debet, maka rekening tersebut bersaldo negatif yang lazimnya dalam dunia perbankan dikenal dengan saldo merah atau terjadinya overdraft (bersaldo negatif). Kalau sampai terjadi saldo negatif, maka kepada pemegang giro tidak dapat lagi menarik dananya dan kepadanya tidak akan diberikan bunga atau jasa giro, melainkan akan dibebankan dengan sejumlah biaya atau beban bunga yang harus dilunasi oleh nasabah yang bersangkutan. Biaya bunga tersebut memperbesar saldo debet rekening giro yang bersangkutan.

Transaksi Giro


Transaksi giro yang dibukukan oleh bank dapat terjadi dari beberapa peristiwa seperti: Pembukaan rekening giro pertama kali, setoran nasabah secara tunai, setoran nasabah secara kliring, setoran dari transfer, pemindahbukuan karena kliring atau transfer, penarikan tunai, penambahan karena adanya jasa giro (bunga giro), pembebanan karena amanat nasabah, dan lain-lain.


Semakin banyak transaksi dagang yang melibatkan pembayaran dengan bank mengakibatkan semakin banyaknya transaksi giral antar bank. Kelancaran pembayaran transaksi yang timbul dari pembayaran menuntut semakin mudah dan rapih transaksi penyelesaian transaksi giral. Oleh sebab itu, bank selaku lembaga keuangan penyelenggara transaksi giral harus menyediakan kemudahan mekanisme transaksi giral tersebut.


 Pengertian Kliring


Kiring merupakan sarana untuk menyelesaikan transaksi giral. Kegiatan ini merupakan kegiatan paling lazim ditemukan dalam setiap bank, karena pada kegiatan ini akan diselesaikan huang dan piutang antar bank yang berasal dari transaksi giral para nasabah.


Kliring sebenarnya merupakan transaksi lalu-lintas pembayaran yang dimaksudkan untuk memudahkan penyelesaian huang-piutang antar bank yang timbul dari transaksi giral. Transaksi ini dilakukan oleh setiap bank peserta kliring melalui perantara Bank Indonesia sebagai lembaga kliring. Jadi apakah sebenarnya kliring itu ?


 Kliring adalah suatu tata-cara perhitungan hutang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya denganmaksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu-lintas pembayaran giral.


 Lalu-lintas pembayaran giral ini adalah suatu proses kegiatan bayar-membayar dengan warkat kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah yang bersangkutan. Konsekuensi dari itu semua, bank diwajibkan memelihara sejumlah saldo alat likuid dalam bentuk rekening Giro pada Bank Indonesia untuk menampung semua penarikan dan penyetoran nasabah masing-masing yang akan mengakibatkan bertambah atau berkurangnya saldo giro tersebut. Alat likuid yang harus dipeliharaoleh suatu bank pada rekening Giro Bank Indonesia harus memenuhi syarat tertentu.

Warkat Kliring


Warkat kliring adalah alat atau sarana yang dipakai dalam lalu-lintas pembayaran giral yang diperhitungkan  dalam kliring dan biasanya terdiri atas; cek, bilyet giro, suratb bukti penerimaan transfer dari luar kota (kiriman uang), wesel bank untuk transfer atau wesel unjuk, nota debet atau kredit, dan jenis-jenis warkat lain yang telah disetujui penyelenggara.


Warkat kliring yang dapat di kliringkan adalah harus dinatakan dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal penuh (seratus persen nilai nominal) serta telah jatuh tempo pada saat dikliringan. Nota atau warkat yang diikut sertakan dalam kliring dapat dikelompokkan menjadi empat macam nota atau warkat kliring.

<><> <> <><> <>

Kelompok Nota atau Warkat Kliring
Nota Debet Keluar
Adalah arkat yang disetorkan oleh nasabah untuk keuntungan rekeningnya. Bank penarik akan mendebet rekening giro pada Bank Indonesia.
Nota Kredit Masuk
Adalah warkat yang diterima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah bank tersebut. Disini bank penerima warkat ini akan mendebet rekening giro pada Bank Indoesia.
Nota Debet Masuk
Adalah warkat yang diterima oleh suatu bank atas cek sendiri yang telah ditarik oleh nasabahnya. Bank ini akan mengkredit rekening giro pada Bank Indonesia.
Nota Kredit Keluar
Adalah warkat dari nasabahnya sendiri untuk disetorkan kepada nasabah pada bank lain. Disini akan terjadi perhubungan giro. Bank yang menyerahkan warkat kepada bank lain akan mengkredit rekening giro pada Bank Indonesia.
Jenis-jenis Kliring
1.      Kliring Umum adalah sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh Bank Indonesia.
2.      Kliring Lokal adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam satu wilayah kliring (telah ditentukan)
3.      Kliring Antar Cabang (Interbranch Clearing)  adalah sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.
 Penyelenggara Kliring
Kliring di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh bank sentral dalam hal ini adalah Bank Indonesia. Namun demikian apabila disuatu daerah belum terdapat Bank Indonesia maka akan diatur lain pelaksanaan kliringnya oleh Bank Indonesia.
Peserta Kliring
Ada dua macam peserta kliring :
4.      Peserta Kliring Langsung
adalah bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkatnya secara langsung dalam pertemuan kliring.
5.      Peserta Kliring Tidak Langsung
adalah bank-bank yang belum tercatat sebagai peserta kliring dan yang memperhitungkan warkatnya dengan kantor pusat atau kantor cabang lainnya adalah yang sudah tercata menjadi peserta kliring.
Warkat Kliring yang diserahkan suatu bank kepada bank peserta lainnya:
1.      Warkat (nota) Debet Keluar
2.      Warkat (nota) Kredit Keluar

Warkat Kliring yang diterima suatu bank dari bank peserta lainnya:
1.         Warkat (nota) Debet Masuk
2.         Warkat (nota) Kredit Masuk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar