Minggu, 17 Juli 2011

DEPOSITO

Deposito adalah sebuah produk investasi yang cukup fleksibel dan aman. Cukup fleksibel di sini memang tidak se-fleksibel tabungan. Jika di tabungan konvensional Anda dapat mengambil uang Anda kapan saja di mana saja (24 jam asal ada ATM), tidak demikian dengan deposito. Namun bila dibandingkan dengan produk investasi lain seperti saham atau reksa dana, deposito lebih fleksibel karena jangka waktunya bisa lebih pendek dan sudah menghasilkan bunga. Deposito juga memiliki jangka waktu yang tetap, Anda dapat memilih jangka waktu yang Anda inginkan, apakah 1, 3, 6, atau 12 bulan.


Beberapa bank bahkan ada yang memiliki produk deposito dengan jangka waktu 12 bulan. Sekalinya Anda menempatkan uang Anda dalam bentuk deposito, misalnya 3 bulan, maka selama 3 bulan uang Anda tidak dapat ditarik. Hal itu lah yg dapat membedakan deposito dan tabungan secara signifikan.


Lalu bagaimana kalau ada keperluan mendadak yang sangat membutuhkan uang yang Anda simpan dalam deposito?
 Anda dapat saja mencairkan deposito Anda sebelum jatuh tempo, namun konsekuensinya adalah Anda akan kena penalti. Biasanya penalti yang ditetapkan Bank antara 1 sampai 3 persen dari nominal uang Anda.



Pengertian Deposito


Deposito atau yang sering juga disebut sebagai deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.


Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti.


Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya.


Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo atau dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk didepositokan lagi pada periode berikutnya.

Sertifikat Deposito

Sertifikat deposito adalah produk bank yang mirip dengan deposito, namun berbeda prinsipnya. Sertifikat deposito adalah instrumen utang yang dikeluarkan oleh bank dan lembaga keuangan lain kepada investor. Sebagai pertukaran peminjaman uang institusi untuk masa waktu yang ditentukan, investor mendapatkan hasil berupa suku bunga yang cukup tinggi 

Ketentuan :


            sejak pakto 27, 1988 (se bi no. 21/27/upg dan sk direksi bi no. 21/48/kep/dir tgl 27.10.1988) setiap bank dapat menerbitkan sertifikat deposito dalam rangka penghimpunan dana tanpa izin bi.


Ketentuan (ciri-ciri pokok) sertifikat deposito :



1.      Diterbitkan oleh bank dengan atas unjuk dan dengan jangka waktu tertentu

 Sertifikat deposito hanya dapat diterbitkan dalam rupiah dengan nominal sekurang-kurangnya rp. 1 juta

Jangka waktu sekurang-kurangnya 30 hari dan selama-lamanya 24 bulan

 2.      Dapat diperjualbelikan sehingga untuk melindungi pemegangnya diperlukan keseragaman

 3.      Bunga dibayar dimuka (discounted basis)

 4.      Dapat dijadikan jaminan

 5.      Merupakan instrumen pasar uang


Perbedaan antara deposito berjangka dan sertifikat deposito :

 1.      Deposito berjangka dikeluarkan atas nama sedangkan sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk

 2.      Bunga sertifikat deposito dibayar dimuka (discounted basis), sedang bunga deposito berjangka dibayar pada saat jatuh tempo


 Perbedaan Sertifikat Deposito dengan Deposito


1.Bunga sertifikat deposito bisa diperhitungkan dimuka.
 2.Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk, sedang deposito diterbitkan atas nama. Jadi pemegang sertifikat deposito siapapun dia, dapat mencairkan dana dalam sertifikat deposito tersebut.
 3.Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan dan dipindah tangankan.
 4.Sertifikat deposito tidak dapat diperpanjang secara otomatis.
 

Keuntungan


1.Perhitungan bunga dimuka, sehingga bunga yang anda peroleh dapat diinvestasikan lagi di tempat lain
 2.Tingkat suku bunga yang menarik, biasanya lebih tinggi daripada deposito biasa
 3.Dapat dipergunakan sebagai jaminan kredit dan dapat diperjual belikan secara bebas.
 4.Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 

 Kerugian


1.Bila dana dicairkan sebelum jatuh tempo, maka akan kena penalti sejumlah tertentu.
 2.Bila sertifikat deposito hilang, maka penemunya bisa mencairkannya dengan mudah.
 






Sebelum anda membuka rekening deposito di bank ada baiknya anda mengetahui cara menghitung bunga deposito,karena kadang walau dihitung oleh computer namun karena kesalahan human error maka dapat terjadi kesalahan perhitungan bunga, maka akan lebih baik untuk anda mengetahui berapa bunga yang anda dapatkan tiap bulan.



Cara menghitung bunga deposito berjangka



Bunga deposito(Rp) =



Nominal (Rp) x bunga deposito(%) x Hari dalam 1 bulan x 80%(pajak)



                                                                         365



· Suku bunga ini berubah rubah sesuai BI rate, tanyakan pada bank anda berapa bunga yang diberikan kepada anda karena masing-masing bank memiliki suku bunga yang berbeda beda walau BI rate yang ditetapkan adalah sama, biasanya bank selalu memberikan suku bunga di counternya serendah mungkin, negosiasikan dengan customer service untuk mendapatkan bunga semaksimal mungkin, untuk penempatan dengan nominal besar biasanya akan mendapat bunga khusus, namun tidak akan melebihi suku bunga yang ditetapkan BI.



· Misalkan uang anda Rp.100.000.000,- dan asumsikan BI rate sekarang ini 8% dan sekarang bulan maret jadi ada 31 hari, maka bunga yang anda dapatkan :



Rp.100.000.000,- x 8% x 31 hari x 80% = Rp.543.562,- pada bulan maret



                                       365



Untuk menghitung berapa pajak yang dipotong dari bunga deposito ganti 80% menjadi 20%



Hal lain yang penting di ketahui :



· Biasanya Customer Service akan menanyakan pada anda tentang bunga akan di Automatic Roll Over/ atau digulung sehingga nominal deposito akan bertambah tiap bulan atau di Principal Roll over / bunga ditranfer ke rekening tabungan anda baik di bank tersebut atau ke bank lain, biasanya bila ke bank lain akan dikenakan biaya pengiriman sesuai dengan biaya transfer yang berlaku di bank tersebut.Ada juga Non Automatic Roll Over dimana deposito anda akan dicairkan pada saat jatuh waktu dengan persetujuan anda dari awal.



· Jangka waktu deposito juga bervariasi dari 1 bulan, 3 bulan , 6 bulan, 12 bulan bahkan 24 bulan, tanyakan pada bank anda berapa suku bunga untuk setiap jangka waktu tersebut karena biasanya lebih besar untuk jangka waktu yang lebih lama bila BI rate sedang naik, tapi bisa lebih kecil atau minimum sama untuk setiap jangka waktu bila BI rate sedang turun.



· Bank akan menerbitkan Bilyet deposito yang ditandatangani oleh pejabat bank.



· Biasanya penempatan minimal Rp.8.000.000,- karena aturan BI bahwa jumlah diatas Rp.7.500.000,- akan dikenakan pajak 20% yang bersifat final, jadi biasanya bank membatasi penempatan deposito harus minimal Rp.8.000.000,- .



· Tanyakan pada bank anda apabila tanggal jatuh tempo anda jatuh pada hari libur (sabtu, minggu atau hari libur nasional), biasanya akan dapat dicairkan keesokan hari dari hari libur tersebut dan tanyakan bagaimana bunga hari libur tersebut karena ada yang tidak membayarkan bunga hari libur tersebut.



· Keuntungan bila anda menempatkan deposito lebih dari 1 bulan adalah bahwa bunga tersebut tidak berubah selama jangka waktu yang ditetapkan sehingga bila ada perubahan BI rate dan turun anda akan tetap memiliki bunga tersebut.



· Bunga yang diberikan untuk hitungan pertahun karena sebenarnya yang anda dapatkan dalam rupiah tiap bulannya adalah suku bunga dibagi 12 bulan, jadi mis suku bunga 8%, sebenarnya bunga yang anda dapatkan 8% dibagi 12 yaitu 0.7 %



· Untuk deposito biasanya digunakan suku bunga fixed rate dimana bunga ini tidak akan berubah untuk jangka waktu 1 bulan.



· Anda dapat menempatkan deposito dalam kondisi “or” , misalnya A or B sehingga salah satu bisa mencairkan deposito tersebut apabila salah satu berhalangan, baiknya lagi apabila salah satu meninggal dunia maka salah satu bisa mencairkan deposito tanpa harus mengurus surat ahliwaris dari pengadilan. Ada juga kondisi “and” namun sekarang ini bank jarang menggunakan karena berarti harus ada tanda tangan keduanya pada saat pencairan.



· Ada juga depositi on call dimana deposito ini hanya untuk diatas jumlah tertentu dan suku bunga nya lebih rendah dari pada suku bunga deposito berjangka tetapi tetap lebih tinggi dari pada suku bunga tabungan karena deposito on call ini jangka waktunya untuk 1 atau 2 minggu malah kadang bisa dalam hitungan hari. Cara hitungnya sama dengan diatas hanya diganti harinya saja.



· Minta konfirmasi perpanjangan deposito anda tiap bulannya untuk mengetahui berapa bunga yang anda dapatka setiap bulannya dan untuk mengecek sudah betulkah bunga yang dibayarkan kepada anda.



· Tanyakan bank anda apakah bank tersebut mengikuti LPS,karena sekarang pemerintah hanya menjamin Rp.100.000,000/ bank dari semua rekening baik tabungan dan deposito, maka ada baiknya anda mengetahui apa bank anda cukup save/kuat, juga ada baiknya anda memecah deposito anda jadi beberapa nama atau qq dengan anak anda yang masih kecil karena dihitung perorang juga.



· Tanyakan pada bank anda berapa persen pinalti dari tabungan apabila anda ingin membreak deposito anda sebelum jatuh tempo apabila anda membutuhkan dana dari deposito tersebut karena biasanya harga pinalti cukup besar dan dihitung dari pokok sedangkan bunga yang berjalan juga tidak dibayar. Beberapa bank dapat membebaskan anda dari denda pinalti sebagai pelayanan tambahan apabila anda nasabah loyal dari bank tersebut namun dengan imbalannya bunga berjalan tidak dibayar, adajuga yang memberikan bunga berjalan, ada juga yang memberikan bunga berjalan namun sesuai bunga tabungan, maka tanyakan bank anda sebelum menempatkan deposito. Sebenarnya pinalti ini tidak diperkenankan.



 Cara menghitung pinalti



 Pinalti = d/365 x Nominal x factor Pinalti



 d= hari yang belum dijalani



Faktor pinalti = 4-6 % tergantung tiap bank

Misalkan deposito anda jatuh tempo lima hari lagi dan anda membutuhkan dana tersebut dan anda setuju bunga berjalan selama 25 hari tidak dibayarkan (asumsi saat ini bulan juni=30 hari), jadi pinaltinya



5 hari/365 x Rp.100.000.000,- x 6 % = Rp.82.192,-



Jadi uang anda terpotong oleh pinalti, sehingga uang yang anda terima hanya (Rp.100.000.000,- - Rp.82.192,-)= Rp.99.917.808,-



Jadi lebih baik anda tidak mencairkan deposito anda sebelum waktunya karena anda akan rugi nominal deposito anda terpotong anda tidak mendapatkan bunga berjalan pada bulan tersebut.



Apabila anda kehilangan bilyet deposito segeralapor ke bank anda disertai sural laporan kehilangan dari kepolisian dan bank anda akan memberikan copy dari bilyet anda dengan stempel duplikat, akan lebih baik anda segera mencairkan deposito tersebut dan menempatkannya kembali agar mendapatkan bilyet deposito yang baru dengan nonor bilyet deposito yang baru.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar